Kamis, 08 Desember 2011

IMPLEMENTASI GERAKAN REFORMASI DI INDONESIA DALAM PEMBELAJARAN TATA NEGARA DAN NILAI MORAL DI INDONESIA

A.   Latar belakang Masalah
Indonesia pernah menghadapi situasi yang begitu berat dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di bidang ekonomi dan politik. Masalah nasional ini berawal dari krisis moneter, kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi dan meluas menjadi krisis kepercayaan kepada Pemerintah pada tahun 1998. Puncaknya adalah ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden sebagai jawaban atas tuntutan berbagai pihak yang berpendapat telah terjadi berbagai penyimpangan di berbagai bidang termasuk penyimpangan dalam tata pemerintahan dan prosedur ketatanegaraan. Situasi krisis demikian menuntut perlunya reformasi yang telah dipelopori oleh mahasiswa.
Upaya reformasi yang dilakukan kemudian ternyata berdampak pada muatan  pengajaran sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya terdapat materi ketatanegaraan. Sebelum reformasi, Pemerintah Orde Baru yang pada awal kelahirannya bertekad akan melakukan koreksi total terhadap penyelewengan-penyelewengan di masa Orde Lama dan bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, semakin lama semakin bergerak ke arah yang konservatif. Konstitusionalisme yang semula dijunjung tinggi berubah menjadi mitos. Konstitusi kurang dilihat dengan cara pandang rasional sebagai aturan-aturan dasar yang bercorak normatif tentang penyelenggaraan negara, tetapi lebih dilihat sebagai dokumen sakral yang seolah-olah  “disucikan”.  Demikian sakral dan “suci”nya sehingga jarang “disentuh” kecuali hanya disebut dalam pidato-pidato para pejabat, baik resmi maupun tidak resmi. Pancasila dan UUD 1945 kemudian cenderung berubah fungsi sebagai mitos sakral pengabsah kekuasaan, bukan tuntutan moral politik yang menuntun perjalanan hidup bernegara. Oleh karena itu, produk-produk legislatif justru cenderung menjadi sarana rekayasa politik untuk menjamin stabilisasi kekuasaan seperti terlihat di dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD, UU Pemilu dan UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Hal itu dinyatakan juga oleh Yusril Ihza Mahendra (1996 : 91),
Celakanya, di bidang hukum tata negara, unsur ketidakadilan dengan mudah terjadi, entah sengaja entah tidak. Kekuasaan yang menciptakan hukum justru tidak sepenuhnya dapat menghindar dari upaya mempertahankan kepentingan diri, entah kepentingan status kuo maupun kepentingan legitimasi kekuasaan. Dalam konteks inilah ditemukan berbagai sorotan tajam terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketatanegaraan seperti UU Pemilu, UU Parpol/Golkar dan UU Susduk, MPR, DPR dan DPRD.

Oleh karena itu, adanya fakta sejarah munculnya gerakan reformasi di Indonesia hendaknya menjadi momen “titik balik” bagi guru PKN untuk melakukan perubahan-perubahan orientasi pengajaran Tata Negara dan Nilai-Nilai Pancasila di lingkungan pendidikan formal. Dengan kata lain, Fakta sejarah munculnya gerakan reformasi memberikan pengaruh positif bagi upaya guru PKN dalam melakukan pengajaran Tata Negara dan Nilai-Nilai Pancasila  di lingkungan pendidikan formal. Dalam hal ini, guru diharapkan dapat mengimplentasikan nilai-nilai positif dar peristiwa gerakan reformasi di Indonesia. Atas dasar itulah maka penulis menyusun karya tulis yang berjudul IMPLEMENTASI GERAKAN REFORMASI DI INDONESIA DALAM PEMBELAJARAN TATA NEGARA DAN NILAI MORAL DI INDONESIA

B.    Rumusan Masalah
Permasalahan yang sering ditemui penulis adalah bagaimana cara mengimplementasikan nilai-nilai positif dari peristiwa Gerakan Reformasi di Indonesia dalam kegiatan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), khususnya materi yang berkaitan dengan Tata Negara dan nilai moral. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah Bagaimana implementasi Gerakan Reformasi di Indonesia dalam  pembelajaran Tata Negara dan Nilai Moral di Sekolah.

C.   Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.    Mengetahui bagaimana cara mengimplementasikan  nilai-nilai positif dari peristiwa Gerakan Reformasi dalam pembelajaran Tata Negara dan Nilai Moral di sekolah.
2.    Merancang suatu model pembelajaran yang dapat Membantu menstimulus, mengundang, dan melibatkan seluruh potensi siswa, baik kognitif, afektif, dan psikomotor selama proses pembelajaran.
3.    Membantu guru dalam menyampaikan materi pembelajaran melalui contoh-contoh kasus yang nyata terjadi di Indonesia, sehingga mudah dikenali dan dipahami siswa.

D.   Manfaat Penelitian
Karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak,sebagai berikut :
1.    Guru
Memberikan alternatif model pembelajaran yang dapat dipilih untuk menyampaikan materi tentang ketatanegaraan dan nilai moral, tentunya agar sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia.

2.    Siswa
Memudahkan siswa dalam memahami materi pelajaran, mengetahui dan memahami semangat reformasi, serta memiliki kepedulian terhadap keadaan bangsa dan negaranya.

3.    Sekolah
Sekolah dapat memanfaatkan hasil penelitian ini untuk memotivasi guru dalam mencari model-model pembelajaran yang mampu meningkatkan hasil belajar, sehingga memberikan kontribusi bagi upaya sekolah dalam mencapai kualitas akademik yang lebih baik.
  


BAB II
LANDASAN TEORI

A.   Latar Belakang Munculnya Gerakan Reformasi Di indonesia
Pada awal tahun 1997 krisis ekonomi melanda di beberapa bagian dunia, khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada saat itu nilai rupiah merosot tajam, tepatnya pada bulan Juli 1997. Krisis pada saat diperburuk oleh  kemarau panjang di Irian Jaya, sekitar 90.000 orang kelaparan, tidak mampu lagi memperoleh makanan. Rawan pangan kemudian merebak di berbagai daerah hingga kemudian Pemerintah sadar, krisis ekonomi yang menimpa cukup mengkhawatirkan. Maka pada tanggal 5 November 1997 Indonesia menandatangani kesepakatan dengan IMF, menyusul  akan dikucurkannya bantuan senilai US$ 43 miliar selama tiga tahun, dengan syarat pemerintah harus mereformasi lembaga keuangan dan industri ( Kholid O.Santosa, 2009 : 207)
Keputusan pemerintah tersebut rupanya justru semakin menyuburkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah Orde Baru, khususnya di kalangan mahasiswa.  Puncaknya adalah ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden sebagai jawaban atas tuntutan berbagai pihak yang berpendapat telah terjadi berbagai penyimpangan di berbagai bidang termasuk penyimpangan dalam tata pemerintahan dan prosedur ketatanegaraan. Situasi krisis demikian menuntut perlunya reformasi yang telah dipelopori oleh mahasiswa.
B.   Pengertian Gerakan Reformasi Di Indonesia
Reformasi merupakan sebuah kata yang sangat populer sejak saat itu, walaupun sesungguhanya kata itu sudah pernah digunakan, misalnya dalam undang-undang agraria (land reform). Reformasi dapat bermakna luas dapat juga dalam arti sempit. Dalam arti sempit reformasi diartikan sebagai turunnya rezim Orde Baru terutama setelah turunnya Presiden Soeharto digantikan oleh Habibie. Reformasi juga dipahami sebagai perubahan secara tegas dan menyeluruh di berbagai bidang (sosial, politik, atau agama) pada suatu masyarakat atau negara. Berbagai penyimpangan memang terjadi pada masa Orde Baru, sehingga peristiwa munculnya gerakan reformasi memiliki agenda utama yaitu meluruskan penyimpangan-penyimpangan tersebut khususnya dalam tata pemerintahan dan ketatanegaraan.
C.   Implikasi Gerakan Reformasi dalam Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah
Upaya reformasi yang dilakukan kemudian ternyata berdampak pada muatan  pengajaran sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya terdapat materi ketatanegaraan. Sebelum reformasi, Pemerintah Orde Baru yang pada awal kelahirannya bertekad akan melakukan koreksi total terhadap penyelewengan-penyelewengan di masa Orde Lama dan bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, semakin lama semakin bergerak ke arah yang konservatif. Konstitusionalisme yang semula dijunjung tinggi berubah menjadi mitos. Konstitusi kurang dilihat dengan cara pandang rasional sebagai aturan-aturan dasar yang bercorak normatif tentang penyelenggaraan negara, tetapi lebih dilihat sebagai dokumen sakral yang seolah-olah  “disucikan”.  Demikian sakral dan “suci”nya sehingga jarang “disentuh” kecuali hanya disebut dalam pidato-pidato para pejabat, baik resmi maupun tidak resmi. Pancasila dan UUD 1945 kemudian cenderung berubah fungsi sebagai mitos sakral pengabsah kekuasaan, bukan tuntutan moral politik yang menuntun perjalanan hidup bernegara. Oleh karena itu, produk-produk legislatif justru cenderung menjadi sarana rekayasa politik untuk menjamin stabilisasi kekuasaan seperti terlihat di dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD, UU Pemilu dan UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Hal itu dinyatakan juga oleh Yusril Ihza Mahendra (1996 : 91),
Celakanya, di bidang hukum tata negara, unsur ketidakadilan dengan mudah terjadi, entah sengaja entah tidak. Kekuasaan yang menciptakan hukum justru tidak sepenuhnya dapat menghindar dari upaya mempertahankan kepentingan diri, entah kepentingan status kuo maupun kepentingan legitimasi kekuasaan. Dalam konteks inilah ditemukan berbagai sorotan tajam terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketatanegaraan seperti UU Pemilu, UU Parpol/Golkar dan UU Susduk, MPR, DPR dan DPRD.


            Atas dasar kenyataan itulah kemudian pada tahun 1999 dilakukan revitalisasi Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah, yang bertujuan untuk meluruskan target pembelajaran PKn yang memiliki muatan lengkap dan berimbang antara pengetahuan ketatanegaraan dan pendidikan nilai-moral-norma dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Selanjutnya, karena tujuan kurikulum pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik (Good Citizen), maka semangat dan nilai-nilai reformasi hendaknya menjadi  hidden curriculum yang dapat diwujudkan melalui pemilihan multi media dan metode pembelajaran di sekolah. Dalam hal ini, Kosasih Djahiri (1985 : 59) menyampaikan tentang target ideal dalam pengajaran nilai-moral di sekolah adalah sebagai berikut
1.    Pembinaan dan pemahaman konsep
2.    Pembinaan dan kesinambungan antara :
a.    Idealisme dengan kenyataan
b.    Ucapan dengan perbuatan
c.    Kepentingan diri dengan kepentingan umum
3.    Pembinaan nilai di saat berlangsungnya proses belajar-mengajar agar :
a.    Timbul kesadaran akan adanya berbagai jenis nilai
b.    Timbul kesadaran akan pentingnya keberadaan nilai tersebut
c.    Timbul keinginan untuk menyerap nilai tersebut
d.    Timbul keinginan untuk menguji kebenaran nilai tersebut
e.    Timbul hasrat memperbandingkan, memilih, dan menentukan pilihannya.
4.    Pembinaan pengertian dan sikap ( attitudional understanding) untuk hidup bersama dengan asas
a.    Kepatuhan kepada penguasa
b.    Keterbukaan dan inovatif
c.    Saling ketergantungan dengan sesama dalam iklim persatuan dan kerja sama yang serasi, selaras dan seimbang.
5.    Pembinaan keterampilan dasar yang berkaitan dengan :
a.    Keterampilan akademik
b.    Keterampilan fisik
c.    Keterampilan sosial
d.    Keterampilan politis ( melek politik = political litterate)
Untuk mencapai target pendidikan nilai moral tersebut, diperlukan strategi belajar mengajar yang melibatkan seluruh aspek potensi siswa, yaitu potensi kognitif, afektif dan psikomotor.

 

BAB III
APLIKASI DALAM PEMBELAJARAN

Sebagai pengajar dan pendidik, Guru PKN berkewajiban untuk menyampaikan materi ketatanegaraan dan nilai-nilai moral kepada siswa sekaligus mendeskripsikan secara utuh fakta-fakta sejarah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Beberapa upaya implementasi fakta sejarah gerakan reformasi dalam Pengajaran Tata Negara dan Nilai-Nilai moral dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.    Implementasi  Gerakan Reformasi Indonesia dalam pengajaran Tata Negara
     Bidang hukum tata negara memang berkaitan erat dengan bidang politik, di mana kepentingan-kepentingan politik, pandangan-pandangan ideologi, serta pendirian-pendirian politik saling berinteraksi satu sama lain. Oleh karena itu, adanya keragaman pendapat mengenai suatu masalah adalah sah saja dan harus dipandang dengan kepala dingin dan hati yang terbuka. Paradigma berpikir seperti inilah yang hendaknya ditanamkan kepada siswa. Sikap apriori dalam menerima atau menolak sesuatu tanpa sikap kritis tidak akan membawa kita pada kebenaran.
     Sebagaimana kecenderungan di negara-negara berkembang, di Indonesia terdapat jarak yang cukup lebar antara rumusan-rumusan ideal normatif di dalam konstitusi dengan kenyataan praktik sehari-hari. Hal ini merupakan salah satu sebab munculnya gerakan reformasi. Oleh karena itu, Guru PKN hendaknya membiasakan siswa melakukan analisa kasus di bidang ketatanegaraan berdasarkan aturan-aturan normatif yang ada, sehingga siswa dapat menentukan sikap terhadap dinamika ketatanegaraan.
      Keinginan dari aparatur negara untuk konsisten dengan konstitusi dan prosedur hukum bukan hal yang mustahil. Demikian juga peran serta masyarakat sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum juga penting. Oleh karena itu, Guru PKN hendaknya membiasakan siswa untuk membuat dokumentasi berita dari surat kabar atau majalah yang berkaitan dengan dinamika pelaksanaan hukum tata negara di Indonesia.
     Selanjutnya perlu dipahami bahwa hukum tata negara yang bersumber pada UUD 1945 dan tata urutan perundang-undangan di bawahnya sebenarnya telah demikian baik dan sempurna memuat kaidah-kaidah yang diperlukan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Namun, terdapat banyak kelemahan dalam pelaksanaannya, sebagaimana dinyatakan Yusril Ihza Mahendra (1996 : 164).
                                                                                                              Kelemahan pelaksnaan fungsi-fungsi DPR tidak terletak pada rumusan-rumusan normatif di dalam konstitusi, tetapi pada tingkat peraturan pelaksanaannya.
       Oleh karena itu,  dalam beberapa kesempatan guru PKN hendaknya mengajak siswa untuk melakukan Uji materil  produk hukum melalui tahapan analisis sederhana terhadap peraturan perundang undangan di Indonesia.

a.  Pelaksanaan Pembelajaran
Berikut ini adalah contoh implementasi gerakan reformasi di Indonesia dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PKn, dengan metode Analisis  Sederhana terhadap berbagai Undang Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman yang berlaku di Indonesia.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata Pelajaran                        : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester                    : VIII / 1
Alokasi Waktu                         : 2  x 40  Menit (1kali pertemuan)

A.    Standar Kompetensi                     :
      Menampilkan ketaatan terhadap perundang    undangan nasional

B.    Kompetensi Dasar                        :
      Mendeskripsikan proses pembuatan perundang undangan nasional

C.   Indikator                :
      Mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam proses pembuatan Undang            Undang

D.   Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran siswa mampu mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam proses pembuatan Undang Undang.

E.    Materi Pembelajaran
1.    Prosedur penyusunan Undang Undang, baik Undang Undang atas inisiatif DPR maupun Pemerintah.
2.    Prosedur pengajuan gugatan terhadap materi Undang Undang ke Mahkamah Konstitusi.

F.    Metode Pembelajaran
1.    Analisis sederhana terhadap Undang undang
2.    Diskusi melalui aktivitas tanya jawab

G.   Langkah-Langkah Pembelajaran

No
Kegitan Belajar
Waktu
Keterangan
1









2





















3
Pendahuluan
a.    Apersepsi,
Kesiapan kelas  dalam pembelajaran (Membaca al Qur’an dan tarjamahnya, absensi, kebersihan kelas dll)


b.   Motivasi
1.    Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
2.    Informasi kompetensi yang akan dicapai

Kegiatan Inti
a.    Penjelasan konsep secara umum tentang proses pembuatan peraturan perundang undangan yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya.
b.    Siswa dibagi ke dalam 6 kelompok yang masing-masing kelompok berjumlah 5 orang .
c.    Setiap kelompok mendapatkan dokumen gugatan masyarakat terhadap Undang Undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
d.    Guru menyampaikan fakta tentang adanya beberapa gugatan masyarakat terhadap Undang Undang Kehakiman khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan prosedur dan keputusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.
e.    Siswa mengidentifikasi data-data yang mendukung atau bahkan tidak mendukung adanya fakta tersebut, dengan mencari informasi di surat kabar, majalah, dan buku-buku penunjang lainnya.
f.     Siswa menentukan dugaan-dugaan sementara berkaitan dengan latarbelakang munculnya fakta.
g.    Setiap kelompok menyampaikan analisis mereka tentang latar belakang gugatan, apakah disebabkan oleh materi Undang-Undang atau kesalahan pada prosedur penyusunan Undang-Undangnya.
h.    Melalui diskusi antara siswa dan guru, dibuatlah kesimpulan terhadap adanya fakta gugatan masyarakat terhadap Undang Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman ke Mahkamah Konstitusi

Penutup
1.    Mengumpulkan hasil diskusi
2.    Melakukan refleksi pelaksanaan diskusi
3.    Tindak lanjut dengan memberikan tugas rumah untuk mempersiapkan  untuk persentasi pertemuan selanjutnya
10’









60’






















10



H.   Media dan Sumber Pembelajaran
1.    Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
2.    Dokumen / print out informasi gugatan-gugatan masyarakat terhadap Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
3.    Artikel atau berita yang relevan di Surat Kabar, majalah dll
4.    Lembar pengamatan belajar siswa

I.      Penilaian dan Tindak Lanjut melalui Observasi Kinerja Siswa (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No
Nama
Aktivitas Dalam Pembelajaran
Total
Presentasi
Menanggapi
Bertanya
Menjawab
Kerja
sama
Kesungguhan & Partisipasi
Etika berpendapat
1
2
…….
…….










b. Manfaat dan hasil yang diharapkan
Kegiatan analisis sederhana terhadap fakta seperti diuraikan di atas sangat bermanfaat serta memberikan pengaruh positif bagi siswa :antara lain :
1)          memotivasi siswa agar mengetahui lebih banyak tentang produk-produk hukum di Indonesia dan menumbuhkan kepedulian terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
2)          Siswa memiliki pengetahuan mengenai prosedur pengajuan gugatan perihal produk peraturan perundangan ke Mahkamah konstitusi sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
3)           Siswa dilatih untuk menerima adanya keragaman pendapat mengenai suatu masalah, tanpa menghilangkan sikap kritis dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang muncul akibat perbedaan tersebut.


2.      Implementasi  Gerakan Reformasi Indonesia dalam pengajaran Nilai-      Nilai Moral
      Mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa sebelum reformasi dulu merupakan kegiatan belajar yang lebih banyak menyosialisasikan nilai-nilai, bahkan demikian luasnya sehingga menjadi beban hafalan peserta didik. Sedangkan pembentukan sikap dan perilaku agak diabaikan. Dengan demikian hasilnya lebih banyak pada segi kognitif. Padahal PKN diharapkan tidak sekedar kognitif, melainkan lebih banyak ditujukan pada pembentukan sikap moral dan akhlak.
      Fakta sejarah munculnya gerakan reformasi turut mendorong perubahan sistem pengajaran nilai-nilai Moral. Dalam kegiatan belajar setelah masa reformasi lebih banyak kegiatan dialogis dan diskusi yang memberikan porsi berbicara lebih banyak kepada siswa. Di samping itu, siswa dikondisikan lebih leluasa dalam menunjukkan sisi afeksinya agar penanmkan nilai-nilai Pancasila menjadi lebih efektif karena nilai sangat berkaitan erat dengan ranah afektif. Sebagaimana dinyatakan Achmad Kosasih Djahiri (1980 : 18), bahwa Nilai (value) dan sejenisnya merupakan wujud daripada afektif (affective domain) serta berada dalam diri seseorang.
     Dalam era reformasi sekarang ini pendidikan nilai moral menjadi amat penting bukan saja karena menghadapi era globalisasi tetapi juga karena cita-cita yang terkandung dalam upaya reformasi tersebut. Dalam hal ini, guru dapat bertindak seolah olah berpihak pada pelaku kejahatan misalnya pelaku korupsi, mafia peradilan, pemilu yang curang, dan sebagainya. Pada saat itulah siswa akan merasa terpanggil untuk meluruskan pendapat gurunya, agar sesuai dengan sistem nilai kebenaran yang sebelumnya telah tertanam dalam dirinya (affective domain).
Gerakan reformasi ternyata pada akhirnya berdampak pada kebebasan rakyat yang cenderung berlebihan dalam berpendapat di muka umum, menyebabkan sering terjadi aktivitas demonstrasi besar-besaran disertai tindakan perusakan dan penghinaan terhadap simbol-simbol kehormatan negara. Kenyataan ini dapat digunakan guru untuk menggali potensi afeksi siswa agar mampu menentukan sikap yang benar sesuai sistem nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam kegiatan belajar – mengajar di kelas, guru Pkn dapat menyiapkan model pembelajaran yang mampu menstimulus seluruh potensi siswa (kognitif, afektif, dan psikomotor), dalam hal ini, peneliti merekomendasikan metode analisis nilai terhadap berita di surat kabar dengan beberapa pendekatan berikut :
a.    Penentuan stimulus yang dilematis dan memuat konflik nilai / moral, melalui kegiatan :
1)    Mengidentifikasi masalah (konflik nilai)
2)    Mengidentifikasi fakta yang di muat dalam stimulus
3)    Menentukan kesamaan pengertian
4)    Menentukan masalah utama yang akan dipecahkan
b.    Penentuan pilihan, kedudukan / posisi tanggapan siswa melalui :
1)    Pengajuan tanggapan / posisi secara perorangan
2)    Pengajuan tanggapan /posisis secara kelompok
3)    Mengklarifikasi pilihan posisi/ tanggapan tersebut.
Kegiatan kelompok perlu sekali untuk pertukaran pendapat / nilai serta pemantapan tanggapan, juga sebagai media latihan keterampilan sosial dan latihan merespon sistem nilai orang lain.
c.    Pengujian alasan  tanggapan / pendapat  melalui :
1)    Menguji alasan secara argumental (adu argumental)
2)    Pemantapan argumentasi dengan mengutrarakan :
a)    Isyu yang berkaitan dengan argumen tersebut
b)    Analogi kejadian
c)    Mengkaji akibat-akibat dari pilihan tersebut
d)    Menelaah kemungkinan penerapannya atau mengemukakan bukti-bukti nyata.
d.    Penyimpulan yang dilakukan oleh guru dan siswa.

e.    Pelaksanaan Pembelajaran
Berikut ini contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan metode Analisis nilai terhadap berita di surat kabar mengenai demonstrasi di Indonesia.
                                                                                  

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata Pelajaran                        : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester                    : VII / 2
Alokasi Waktu                         : 2  x 40  Menit (1kali pertemuan)


A.    Standar Kompetensi                     :
      Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

B.    .Kompetensi Dasar                       :
Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

C.   Indikator                :
1.    Menjelaskan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2.    Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
3.    Mengemukakan tatacara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
D.   Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran siswa mampu :
1.    Menjelaskan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2.    Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
3.    Mengemukakan tatacara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.

E.    Materi Pembelajaran
1.    Dasar-dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
f.     Pasal 28F UUD 1945
g.    Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekakan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
h.    Undang Undang Nomor .39 Tahu 1999 tentang Hak Asasi Manusia


.
3.   Asas dan tujuan kemerdekaan mengemukakan mengemukakan pendapat
a.    Asas musyawarah dam mufakat
b.    Asas kepastian hukum dan keadilan
c.    Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.    Asas proporsionalitas
e.    Asas mufakat
4.   Bentuk-bentuk dan tata cara mengemukakan pendapat di muka umum

F.    Metode Pembelajaran
3.    Analisis nilai terhadap berita surat kabar mengenai demonstrasi di Indonesia
4.    Diskusi melalui aktivitas tanya jawab

G.   Langkah-Langkah Pembelajaran

No
Kegitan Belajar
Waktu
Keterangan
1








2





















3
Pendahuluan
b.    Apersepsi,
Kesiapan kelas  dalam pembelajaran ( Membaca al Qur’an dan tarjamahnya, absensi, kebersihan kelas dll)
c.   Motivasi
1)    Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
2)    Informasi kompetensi yang akan dicapai

Kegiatan Inti
a.    Siswa dibagi dalam beberapa kelompok.
b.    Guru membagikan beberapa dokumentasi berita tentang peristiwa demonstrasi di Indonesia yang disertai tindakan perusakan dan penghinaan terhadap simbol-simbol kehormatan negara, kepada setiap kelompok.
c.    Siswa mengidentifikasi aspek-aspek positif dan negatif dari peristiwa demonstrasi tersebut.
d.    Guru dan siswa membahas hasil pekerjaan siswa, pada kesempatan inilah,  guru memberikan pendapat yang justru bertentangan dengan siswa, misalnya guru menyatakan bahwa demonstrasi yang disertai tindakan pengrusakan memang diperlukan agar mendapat perhatian dari pemerintah.
e.    Siswa diberi kesempatan untuk memberikan pendapat dan tanggapan (perorangan maupun kelompok) terhadap pernyataan guru tersebut. Pada saat ini guru mengamati perdebatan yang mungkin terjadi antara siswa.
f.     Guru melakukan klarifikasi pendapat siswa dengan menyampaikan dasar-dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat, pada saat ini guru dan siswa mengkaji akibat-akibat dari argumen siswa.
g.    Melalui aktivitas diskusi kelompok siswa dengan guru dibuatlah kesimpulan tentang bagaimana sikap siswa terhadap peristiwa demonstrasi di Indonesia.
Penutup
4.    Mengumpulkan hasil diskusi
5.    Melakukan refleksi pelaksanaan diskusi berupa pelurusan antara idealisme nilai / moral / norma dengan realita yang ada di masyarakat.

10’








60’





















10


H.   Media dan Sumber Pembelajaran
a.    Buku paket kewarganegaraan dengan multi sumber
b.    Dokumentasi berita surat tentang peristiwa-peristiwa demonstrasi di Indonesia.
c.    Artikel atau berita yang relevan di Surat Kabar, majalah dll
d.    Lembar pengamatan belajar siswa

I.      Penilaian dan Tindak Lanjut melalui Observasi Kinerja Siswa (pengamatan diskusi dan kerja kelompok), dengan format :

No
Nama
Aktivitas Dalam Pembelajaran
Total
Presentasi
Menanggapi
Bertanya
Menjawab
Kerja
sama
Kesungguhan & Partisipasi
Etika berpendapat
1
2
…….
…….









b.    Manfaat dan hasil yang diharapkan
Kegiatan analisis nilai terhadap berita di surat kabar mengenai pristiwa demonstrasi  yang disertai pengrusakan, tindakan anarkhis, bahkan penghinaan terhadap symbol-simbol kehormatan Negara seperti diuraikan di atas sangat bermanfaat bagi siswa, antara lain :
1.    Dokumentasi berita surat kabar dipilih karena dapat terjangkau oleh pengetahuan dan potansi afektual siswa sebab isi berita merupakan peristiwa yang sudah dikenal oleh siswa.
2.    Media dokumentasi surat kabar dapat membiasakan siswa untuk jeli dan cermat membaca berita-berita di surat kabar.
3.    Mendorong siswa untuk mau dan mampu mengemukakan pendapat secara objektif (apa adanya) sesuai fakta pada isi berita.
4.    Melatih Kemampuan siswa untuk menganalisis isi berita secara proporsional sesuai tingkat pengetahuan tentang materi yang relevan dengan isi berita.
5.    Melatih kualitas kemampuan siswa dalam berdiskusi, antara lain :
a.    Kemampuan berkomunikasi dengan teman satu kelompok maupun antar kelompok.
b.    Kemampuan bekerja sama menyelesaikan tugas
                   Pemilihan media Dokumentasi berita di surat kabar  dan informasi gugatan masyarakat terhadap perundang undangan ke Mahkamah konstitusi, serta metode analisis nilai terhadap berita surat kabar tentang peristiwa demonstrasi yang disertai pengrusakan, tindakan anarkhis bahkan penghinaan terhadap simbol-simbol kehormatan negara dan analisis sederhana terhadap produk-produk hukum di Indonesia  sebagaimana diuraikan di atas diyakini mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif dari peristiwa gerakan reformasi di Indonesia.



BAB IV
KESIMPULAN
Gerakan reformasi di Indonesia menjadi momen “titik balik” bagi guru PKN untuk melakukan perubahan-perubahan orientasi pengajaran Tata Negara dan Nilai-Nilai Pancasila di lingkungan pendidikan formal. Dengan kata lain, Fakta sejarah munculnya gerakan reformasi memberikan pengaruh positif bagi upaya guru PKN dalam melaksanakan pengajaran Tata Negara dan Nilai moral  di sekolah.
Adapun upaya guru dalam mengimplementasikan gerakan reformasi di Indonesia dalam pembelajaran tata negara dan nilai moral di sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Kegiatan analisis sederhana pada fakta banyaknya gugatan masyarakat terhadap peraturan perundangan di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Metode ini  sangat bermanfaat dan memberikan pengaruh positif bagi siswa, antara lain :
a.    memotivasi siswa agar mengetahui lebih banyak tentang produk-produk hukum di Indonesia dan menumbuhkan kepedulian terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
b.    Siswa memiliki pengetahuan mengenai prosedur pengajuan gugatan perihal produk peraturan perundangan ke Mahkamah konstitusi sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
c.      Siswa dilatih untuk menerima adanya keragaman pendapat mengenai suatu masalah, tanpa menghilangkan sikap kritis dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang muncul akibat perbedaan tersebut.

2.    Kegiatan analisis nilai terhadap berita di surat kabar mengenai pristiwa demonstrasi  yang disertai pengrusakan, tindakan anarkhis, bahkan penghinaan terhadap symbol-simbol kehormatan Negara. Metode ini sangat bermanfaat bagi siswa, antara lain :
a.    Dokumentasi berita surat kabar dipilih karena dapat terjangkau oleh pengetahuan dan potansi afektual siswa sebab isi berita merupakan peristiwa yang sudah dikenal oleh siswa.
b.    Media dokumentasi surat kabar dapat membiasakan siswa untuk jeli dan cermat membaca berita-berita di surat kabar.
c.    Mendorong siswa untuk mau dan mampu mengemukakan pendapat secara objektif (apa adanya) sesuai fakta pada isi berita.
d.    Melatih Kemampuan siswa untuk menganalisis isi berita secara proporsional sesuai tingkat pengetahuan tentang materi yang relevan dengan isi berita.
e.    Melatih kualitas kemampuan siswa dalam berdiskusi, antara lain :
c.    Kemampuan berkomunikasi dengan teman satu kelompok maupun antar kelompok.
d.    Kemampuan bekerja sama menyelesaikan tugas






















DAFTAR PUSTAKA

Dahar, Ratna Willis. 1988.Teori-Teori Belajar. Jakarta: Erlangga
Djahiri, Achmad Kosasih. 1985. Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral VCT Dan Games Dalam VCT. Bandung: Jurusan PMPKn FPIPS IKIP Bandung
Dahlan, M.D. 1990. Model-model Mengajar. Bandung: cv. Diponegoro
Hamalik, Oemar. 1989. Media Pendidikan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Mahendra, Yusril Ihza. 1996. Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Meier, Dave. 2002. The Accelerated Learning. Bandung: Penerbit Kaifa.
Santosa, O Kholid. 2009. SOEHARTO. Bandung: Sega Arsy.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar